Dasar hukum pengawasan K3 untuk pesawat uap dan bejana tekan adalah:
UU Uap tahun 1930
Pesawat Uap tahun 1930
UU Nomor 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja
Permen Nomor 1 / Men / 1982 mengenai Bejana Tekan
Permen Nomor 1 / Men / 1982 mengenai Klasifikasi Juru Las
Permen Nomor 1 / Men / 1988 mengenai Klasifikasi & Syarat-syarat Operator dari Pesawat Uap
Pesawat uap dan Bejana tekan adalah sumber bahaya, dan itu termasuk juga operator pesawat uap. Di mana potensi bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian / penggunaan Pesawat uap dan Bejana tekan itu meliputi air panas, semburan api, uap panas, fluida, gas, panas / suhu tinggi, debu, bahaya kejut listrik, juga peledakan / peningkatan tekanan.
Karenanya supaya kecelakaan tak timbul di dalam proses pekerjaan yang memakai pesawat uap dan bejana tekan, pemahaman mengenai pesawat uap dan bejana tekan, beserta syarat K3 merupakan hal yang sangat penting. Agar bisa dilakukan pengawasan K3 untuk pesawat uap dan bejana tekan.
Dokumentasi Hasil Pemeriksaan Dan Pengujian Ketel Uap (Boiler)
Dokumentasi Hasil Pemeriksan Dan Pengujian Bejana Tekan Dan Tangki Timbun