Landasan Hukum

Peraturan Menaker Nomor 33 Tahun 2015 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Instalasi Listrik.

Peraturan Peraturan Menaker Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.02/men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.

Riksa Uji Instalasi Listrik

     Listrik adalah bagian tak terpisahkan dalam menyelesaikan aktivitas perusahaan sehari-hari. Tanpa adanya listrik maka alat elektronik di perusahaan tak akan berfungsi. Tetapi di balik fungsinya itu, ada potensi bahaya yang ditimbulkan. Kesalahan instalasi listrik dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan. Contohnya kebakaran. Karena itu tiap tenaga kerja yang berkaitan dengan listrik, untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib punya ketrampilan dan pengetahuan K3, dan membutuhkan surat izin beserta sertifikat K3.

Riksa Uji Penyalur Petir

     Merupakan pengujian baru & berkala di instalasi penyalur petir di gedung perusahaan. Ada 2 jenis bentuk dari penangkal petir yang umum dipakai, antara lain penangkal petir elektrostatis dan penangkal petir konvensional. Di mana antara keduanya itu yang menjadi pembeda yakni ruang lingkup proteksi dari bahaya petir sekaligus berbeda pada penempatannya.   

Dokumentasi Hasil Pemeriksaan Dan Pengujian Instalasi Listrik

Dokumentasi Hasil Pemeriksaan Dan Pengujian Instalasi Penyalur Petir