No.KEP.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Ditempat Kerja
Riksa uji instalasi proteksi kebakaran ini bertujuan untuk memenuhi keselamatan pada tempat kerja, seperti yang diketahui bahwa kecelakaan kebakaran ini memang tak dikehendaki, dapat terjadi kapanpun, di manapun, termasuk di perusahaan dan rumah-rumah di sekitarnya. Sesuai dengan peraturan perundang undangan dan standar kerja, riksa uji yang bertujuan melakukan proses pemerisaan dokumen, pemeriksaan visual pada peralatan pendukung instalasi, pengujian detector, pengujian fungsi beserta fungsi tekanan kerja.