Landasan Hukum

Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator

Lift atau Elevator merupakan angkutan transportasi vertical dalam bangunan bertingkat yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi, biasanya hanya menggunakan tangga atau eskalator. Layanan transportasi vertikal ini penting untuk menjaga kelancaran pergerakan dalam suatu gedung.

ncegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.

Tujuan Pemeriksaan Dan Pengujian.

  1. Mencegah malfungsi elevator dan eskalator.
  2. Memastikan bahwa elevator dan eskalator dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
  3. Memenuhi landasan hukum yang ditetapkan pemerintah mengenai riksa uji elevalator & eskalator.
  4. Mencegah terjadinya kecelakaan pada tmpat kerja.

Dokumentasi Hasil Pemeriksaan Dan Pengujian